Langsung ke konten utama

Cara mengolah kopi luwak

cara mengolah kopi luwak, supaya mutunya bagus dan kwalìtas nya terjaga,
Cara mengolah kopi luwak


Kopi luwak yang masih basah yang baru di dapat mesti di cuci bersih terlebih dahulu, dalam tahap pencucian kopi luwak mesti di remas-remas hingga bersih semua, setelah kopi luwak bersih di jemur hingga kering sampai kadar airnya minimal 15%, setelah itu kopi luwak di kupas kulit nya dan di sortir, kopi yang cacat sebaiknya di buang, dan kopi yang berbiji besar di pisahkan dari biji yang kecil dengan menggunakan ayakan, supaya pada saat penggorengan matang nya merata,
cara mengupas kulit kopi luwak bisa menggunakan mesin penggiling kopi, atau bisa juga dengan cara di tumbuk di lumpang,
Kalau di pedesaan petani kopi mengupas kulit kopi luwak hanya di tumbuk pakai lumpang, setelah di tumbuk tinggal di pisah kan dengan kulit nya,

cara pengolahan kopi luwak ketahap berikut nya setelah di sortir sebelum di sangrai atau sebelum di goreng, kopi luwak di cuci kembali hingga berulang-ulang, setelah itu kopi luwak di masukkan ke dalam saringan supaya airnya menetes, atau bila perlu di jemur kembali. Setelah kering kopi luwak siap untuk di sangrai atau di goreng,
Jika menyimpan kopi luwak dalam jumlah banyak maka harus benar-benar bersih mencuci nya dan penjemuran hingga kadar air nya benar-benar rendah, supaya tida di serang kutu yang biasanya membuat kopi belubang-lubang,
Dan tempat penyimpanan harus bersih dan kering

Sumber: http://kopiorganik.blogspot.co.id/2010/07/cara-mengolah-kopi-luwak.html

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bagaimana kopi luwak diproduksi?

Jenis Kopi Luwak Kopi luwak didapatkan dari biji kopi yang dipilah dari kotoran luwak, binatang liar sejenis musang. Kopi ini digemari karena memiliki cita rasa unik. Berbeda dengan cita rasa kopi biasa meskipun dihasilkan dari pohon yang sama. Produksi kopi luwak masih sangat terbatas. Jangan heran kalau harganya bisa selangit. Kopi luwak bisa dikatakan kopi khas Indonesia, walapun ditemukan juga di Filipina. Bangsa kita mengenalnya sejak jaman pemerintah kolonial. Kuli perkebunan saat itu terbiasa mengkonsumsi kopi luwak, karena para tuan kebun membolehkan kuli mengambil buah yang jatuh untuk konsumsi sendiri. Termasuk biji kopi yang ditinggalkan luwak dalam kotorannya. Kebiasaan ini diyakini sebagai awal dikenalnya kopi luwak. Terdapat dua jenis kopi luwak , yaitu kopi dari luwak liar dan luwak tangkaran. Kopi luwak liar didapatkan dari kotoran luwak di alam bebas. Biasanya kotoran luwak tersebut dipungut dari hutan-hutan di sekitar perkebunan kopi. Kopi luwak liar dipercaya m...

Kopi Luwak Bandung

Produk Kopi Luwak Bandung Produk kopi luwak asli  telah tersertifikasi, mutu teruji diolah melalui proses tradisional langsung dari penangkaran hewan luwak pangalengan Bandung demi mempertahankan cita rasa dan aroma. Saat ini  kami memiliki lebih dari 200 ekor binatang musang yang ditangkar dan dikelola oleh para petani kopi yang sudah profesional pada bidangnya. Saat ini kami melayani ratusan customer dari berbagai wilayah indonesia dan luar negri mensuplai kopi mulai dari biji kopi yang masih bercampur dengan kotoran hingga (raw beans) hingga kopi bubuk (grounded beans) siap seduh. Info kopi luwak asli harga murah siap kirim seluruh wilayah indonesia. Detail Produk Sebaiknya anda mengetahui terlebih dahulu produk yang kami jual secara detail supaya bisa mendapatkannya sesuai dengan selera dan kebutuhan anda. Produk kopi luwak bandung telah tersertifikasi dan memenuhi syarat serta memiliki sertifikat resmi dari sucofindo, puslitkoka dan label halal dari M...

Kopi Luwak, Haram atau Halal Dikonsumsi?

Kopi luwak didapatkan setelah biji-biji kopi dimakan oleh musang dan diambil dari kotorannya. Proses itu mengundang pertanyaan apakah kopi luwak halal atau haram. Kopi Luwak Halal Pembuatan kopi luwak berbeda dengan produk kopi lainnya. Kopi ini didapatkan setelah biji-biji kopi dimakan oleh luwak atau musang, dan diambil dari kotorannya. Proses seperti itu mengundang pertanyaan apakah kopi luwak halal atau haram untuk dikonsumsi. Sebab, proses produksinya melalui kotoran hewan yang sudah barang tentu hukumnya najis. Soal kopi luwak itu, Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan fatwa pada 20 Juli 2010. Dalam Fatwa Nomor 07 Tahun 2010 itu, MUI menyatakan kopi luwak halal dengan syarat: kopi yang dikeluarkan bersama kotoran itu masih utuh terbungkus kulit tanduk dan jika ditanam kembali bisa tumbuh. Sehingga, dalam fatwa itu pula MUI menyatakan kopi luwak yang memenuhi syarat itu barang yang terkena najis, bukan najis. Kopi seperti itu boleh dikonsumsi jika disucikan. Menu...