Langsung ke konten utama

Jual Biji Kopi Luwak

Jual Biji Kopi Luwak
Jual Biji Kopi Luwak Asli yang bermutu dan bersertifikat. Tersedia biji Kopi Luwak dalam bentuk green bean dan roasted bean. Green bean adalah biji mentah dari tanaman Coffea spp yang sudah difermentasi binatang luwak berbentuk bugil dan belum disangrai. Roasted bean merupakan biji Kopi Luwak yang telah selesai disangrai dan siap untuk digiling, lalu diseduh.

Biji Kopi Luwak yang kami sediakan sudah disortir sehingga ukurannya seragam dan bebas dari cacat seperti biji hitam, biji pecah, biji berlubang dan lain-lain. Kadar air green bean maksimal 12,5% dan kadar air roasted bean di bawah 7% sesuai Standar Nasional Indonesia dan dunia. Biji Kopi Luwak kami juga terbebas dari serangga hidup serta bau dan benda asing selain kopi.

Biji Kopi Luwak yang kami tawarkan kepada Anda tersedia dalam kemasan netto 1kg. Bagi Anda yang membutuhkan sample dan ingin mencobanya terlebih dahulu, kami sediakan Biji Kopi Luwak kemasan 100g yang dapat Anda beli dengan harga rasional dan kompetitif.

Bagi Anda yang mau membeli BIJI KOPI LUWAK ASLI dari kami dalam jumlah banyak serta berkelanjutan untuk kepentingan Ekspor Kopi Luwak, kami bersedia memberikan Certificate of Authenticity dan atau Certificate of Origindengan menggunakan nama dan identitas Anda.


Sumber:https: //fulcaff.com/jual-biji-kopi-luwak-asli

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bagaimana kopi luwak diproduksi?

Jenis Kopi Luwak Kopi luwak didapatkan dari biji kopi yang dipilah dari kotoran luwak, binatang liar sejenis musang. Kopi ini digemari karena memiliki cita rasa unik. Berbeda dengan cita rasa kopi biasa meskipun dihasilkan dari pohon yang sama. Produksi kopi luwak masih sangat terbatas. Jangan heran kalau harganya bisa selangit. Kopi luwak bisa dikatakan kopi khas Indonesia, walapun ditemukan juga di Filipina. Bangsa kita mengenalnya sejak jaman pemerintah kolonial. Kuli perkebunan saat itu terbiasa mengkonsumsi kopi luwak, karena para tuan kebun membolehkan kuli mengambil buah yang jatuh untuk konsumsi sendiri. Termasuk biji kopi yang ditinggalkan luwak dalam kotorannya. Kebiasaan ini diyakini sebagai awal dikenalnya kopi luwak. Terdapat dua jenis kopi luwak , yaitu kopi dari luwak liar dan luwak tangkaran. Kopi luwak liar didapatkan dari kotoran luwak di alam bebas. Biasanya kotoran luwak tersebut dipungut dari hutan-hutan di sekitar perkebunan kopi. Kopi luwak liar dipercaya m...

Kopi Luwak Bandung

Produk Kopi Luwak Bandung Produk kopi luwak asli  telah tersertifikasi, mutu teruji diolah melalui proses tradisional langsung dari penangkaran hewan luwak pangalengan Bandung demi mempertahankan cita rasa dan aroma. Saat ini  kami memiliki lebih dari 200 ekor binatang musang yang ditangkar dan dikelola oleh para petani kopi yang sudah profesional pada bidangnya. Saat ini kami melayani ratusan customer dari berbagai wilayah indonesia dan luar negri mensuplai kopi mulai dari biji kopi yang masih bercampur dengan kotoran hingga (raw beans) hingga kopi bubuk (grounded beans) siap seduh. Info kopi luwak asli harga murah siap kirim seluruh wilayah indonesia. Detail Produk Sebaiknya anda mengetahui terlebih dahulu produk yang kami jual secara detail supaya bisa mendapatkannya sesuai dengan selera dan kebutuhan anda. Produk kopi luwak bandung telah tersertifikasi dan memenuhi syarat serta memiliki sertifikat resmi dari sucofindo, puslitkoka dan label halal dari M...

Kopi Luwak, Haram atau Halal Dikonsumsi?

Kopi luwak didapatkan setelah biji-biji kopi dimakan oleh musang dan diambil dari kotorannya. Proses itu mengundang pertanyaan apakah kopi luwak halal atau haram. Kopi Luwak Halal Pembuatan kopi luwak berbeda dengan produk kopi lainnya. Kopi ini didapatkan setelah biji-biji kopi dimakan oleh luwak atau musang, dan diambil dari kotorannya. Proses seperti itu mengundang pertanyaan apakah kopi luwak halal atau haram untuk dikonsumsi. Sebab, proses produksinya melalui kotoran hewan yang sudah barang tentu hukumnya najis. Soal kopi luwak itu, Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan fatwa pada 20 Juli 2010. Dalam Fatwa Nomor 07 Tahun 2010 itu, MUI menyatakan kopi luwak halal dengan syarat: kopi yang dikeluarkan bersama kotoran itu masih utuh terbungkus kulit tanduk dan jika ditanam kembali bisa tumbuh. Sehingga, dalam fatwa itu pula MUI menyatakan kopi luwak yang memenuhi syarat itu barang yang terkena najis, bukan najis. Kopi seperti itu boleh dikonsumsi jika disucikan. Menu...